Pulihkan Ekonomi, Sumsel Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Rabu, 29 September 2021 - 07:24:00 WIB

"Mayarakat silakan datang ke kantor pelayanan samsat di masing-masing daerah. Pemutihan tidak hanya denda tapi juga termasuk pokoknya, yang menunggak pajak lebih dari setahun cukup membayar satu tahun saja," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19. Selain itu juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti selama ini.
"Saya berharap setelah mengikuti program pemutihan, masyarakat mulai membiasakan diri membayar pajak dengan tertib," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi