Pulihkan Ekonomi, Sumsel Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan

PALEMBANG, iNews.id - Pemprov Sumsel kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember juga untuk mendukung pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.
"Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini dikeluarkan kembali namun waktunya hanya tiga bulan yakni terhitung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (28/9/2021).
Menurut dia, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Dalam program pemutihan itu diberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Mayarakat silakan datang ke kantor pelayanan samsat di masing-masing daerah. Pemutihan tidak hanya denda tapi juga termasuk pokoknya, yang menunggak pajak lebih dari setahun cukup membayar satu tahun saja," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19. Selain itu juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti selama ini.
"Saya berharap setelah mengikuti program pemutihan, masyarakat mulai membiasakan diri membayar pajak dengan tertib," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi