Prostitusi Online Libatkan Anak-Anak, Cynthiara Alona Dijerat Pasal Berlapis
Jumat, 19 Maret 2021 - 15:16:00 WIB
Sebelumnya diberitakan, bisnis prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona memakai jasa anak di bawah umur. "Ada 15 orang. Itu dari rentang usia 14 sampai 16 tahun," kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat praktek prostitusi online pada 16 Maret 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kreo, Tangerang yang disebut-sebut milik Cynthiara Alona.
Terungkap dari hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel memberi akses pada sang adik, Abdul Aziz untuk memfasilitasi bisnis prostitusi online di unit usaha mereka.
Editor: Berli Zulkanedi