Prostitusi Online Libatkan Anak-Anak, Cynthiara Alona Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA, iNews.id - Cynthiara Alona dijerat pasal berlapis dalam kasus dugaan prostitusi online yang menjeratnya. Bisnis prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona disebutkan memakai jasa anak di bawah umur 14 hingga 16 tahun.
"Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Dari pengenaan pasal tersebut, polisi menyebut Cynthiara Alona terancam pidana berat. "Ancaman cukup tinggi, 10 tahun penjara," kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, bisnis prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona memakai jasa anak di bawah umur. "Ada 15 orang. Itu dari rentang usia 14 sampai 16 tahun," kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat praktek prostitusi online pada 16 Maret 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kreo, Tangerang yang disebut-sebut milik Cynthiara Alona.
Terungkap dari hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel memberi akses pada sang adik, Abdul Aziz untuk memfasilitasi bisnis prostitusi online di unit usaha mereka.
Editor: Berli Zulkanedi