Prostitusi Online Libatkan Anak-Anak, Cynthiara Alona Dijerat Pasal Berlapis
Jumat, 19 Maret 2021 - 15:16:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Cynthiara Alona dijerat pasal berlapis dalam kasus dugaan prostitusi online yang menjeratnya. Bisnis prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona disebutkan memakai jasa anak di bawah umur 14 hingga 16 tahun.
"Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Dari pengenaan pasal tersebut, polisi menyebut Cynthiara Alona terancam pidana berat. "Ancaman cukup tinggi, 10 tahun penjara," kata Yusri.
Editor: Berli Zulkanedi