Preman Rampas HP Pengemudi Mobil di Muara Enim Ditangkap Polisi
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Daku Ipda Yauti Lubis. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa HP yang nomor IMEI-nya cocok dengan laporan korban.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus berkomitmen menindak segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti premanisme dan pemerasan di jalanan,” ujar Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (8/11/2025).
Dia menjelaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang terlibat,” ucapnya
Editor: Kurnia Illahi