Preman Rampas HP Pengemudi Mobil di Muara Enim Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Rambang mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat-II Musi 2025 dalam pemberantasan kejahatan, termasuk premanisme di wilayah hukum Polda Sumsel.
Aksi pemerasan berlangsung pada Rabu (28/5/2025) malam di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lubuk Raman. Korban bernama Panca Budi Setiawan, warga Dusun VII Desa Sumber Rahayu, sedang menuju Kota Prabumulih untuk membeli sayur.
Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku yang meminta uang. Saat itu korban hanya menawarkan rokok Karena tidak membawa uang.
Pelaku langsung merampas handphone (HP) milik korban dari dashboard mobil, lalu kabur. Korban kemudian melapor ke Polsek Rambang Dangku.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DA (26), warga Dusun IV Desa Lubuk Raman pada Rabu (5/11/2025) di rumahnya.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Daku Ipda Yauti Lubis. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa HP yang nomor IMEI-nya cocok dengan laporan korban.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus berkomitmen menindak segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti premanisme dan pemerasan di jalanan,” ujar Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (8/11/2025).
Dia menjelaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang terlibat,” ucapnya
Editor: Kurnia Illahi