Praktik Jual Beli Bayi di Palembang Terungkap, Anak Usia 40 Hari Hanya Rp5 Juta

PALEMBANG, iNews.id - Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengungkap praktik jual-beli bayi di Palembang seharga Rp5 juta. Empat tersangka ditangkap yang salah satunya ibu kandung bayi.
Ibu kandung bayi yakni A (25), warga Jalan Kemang manis, Lorong sepakat, Gang Salak, Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Bayi perempuan yang baru berusia sekitar 40 hari tersebut dijual kepada seorang laki-laki, G (37) warga Jalan Padat Karya, Lorong Mangga 3 Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami.
Sedangkan pelapor adalah Bobi (26), suami siri A yang melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, karena geram atas ulah istrinya yang tega menjual anak mereka.
Editor: Berli Zulkanedi