PALEMBANG, iNews.id - Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengungkap praktik jual-beli bayi di Palembang seharga Rp5 juta. Empat tersangka ditangkap yang salah satunya ibu kandung bayi.
Ibu kandung bayi yakni A (25), warga Jalan Kemang manis, Lorong sepakat, Gang Salak, Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Pekerjakan 5 Pria Dewasa, Perempuan Muda Ini Untung Puluhan Juta per Bulan dari Kelola Judi Togel
Bayi perempuan yang baru berusia sekitar 40 hari tersebut dijual kepada seorang laki-laki, G (37) warga Jalan Padat Karya, Lorong Mangga 3 Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami.
Sedangkan pelapor adalah Bobi (26), suami siri A yang melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, karena geram atas ulah istrinya yang tega menjual anak mereka.
Bertemu Wakil Gubernur Sumsel, Bupati OKI Sebut Butuh Rp621 Miliar untuk Pacu Perekonomian
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News