PALEMBANG, iNews.id – Sidang lanjutan oknum TNI Prada Deri Permana pelaku mutilasi pacarnya Vera Octaria di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berakhir ricuh, Kamis (29/8/2019). Ibu korban mengamuk dan berusaha memukul pelaku yang dalam pledoinya meminta keringanan hukuman.
Dari pantauan iNews, ibu korban Vera Octaria yang dimutilasi Prada Deri Permana berusaha mendatangi pelaku saat digiring petugas Denpom Kodam II Sriwijaya ke mobil tahanan. Beruntung, petugas TNI cepat melarikan terdakwa pelaku mutilasi dan memabwanya ke Mako Pomdam II Sriwijaya.
Prada Deri Permana Pemutilasi Pacar Menangis saat Dituntut Penjara Seumur Hidup
Saat persidangan, ibu korban juga tampak marah dan tidak terima dengan pembelaan terdakwa. Dia terlihat menutup kedua telinganya karena tidak sanggup mendengarkan terdakwa yang mengaku tidak berencana membunuh korban dan meminta keringanan hukuman.
Diketahui dalam sidang lanjutan yang diketuai Majelis Hakim Mayor CHK Khazim itu, terdakwa yang menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan meminta keringanan hukuman di hadapan majelis hakim persidangan. Dalam sidang sebelumnya, oditur menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI.
Sidang Perdana, Prada Deri Pemutilasi Pacar Menangis Mendengar Keterangan Saksi
Prada Deri Permana yang lagi-lagi menangis, mengaku khilaf saat membunuh dan memutilasi pacarnya. Dia mengaku tidak pernah berniat membunuh Vera. “Saya melakukan pembunuhan karena khilaf karena dia mengaku hamil dua bulan,” ujarnya.
Terdakwa juga membantah keterangan dari saksi keenam, Imelda Wulandari. Saksi mengatakan, Prada Deri pernah mengatakan akan membunuh korban daripada melihatnya menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Dia mengaku tidak mungkin berlaku kasar pada korban saat itu.
“Saya meminta tolong pertimbangan keringanan hukuman untuk saya yang mulia,” kata Prada Deri.
Majelis hakim kemudian persidangan menutup persidangan setelah mendengarkan nota pembelaan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (5/9/2019) dengan agenda replik atau tanggapan dari oditur ditmil.
Editor: Maria Christina