PALEMBANG, iNews.id – Oknum anggota TNI Prajurit Dua (Prada) Deri Permana, terdakwa pembunuhan dan pemutilasi pacarnya Vera Octaria, kembali menangis saat mendengar tuntutan Oditur yang memintanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan, Kamis (22/8/. Sebelumnya Deri juga menangis ketika sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (1/8/2019).
Dalam sidang keenam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sebelum Bunuh dan Mutilasi Vera, Prada Deri Sekap Mantan Pacarnya di Kamar Kos
“Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD,” kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan tersebut Prada DP menangis sesenggukan sambil berdiri di tengah sidang, Majelis Hakim Letkol Chk Khazim yang memimpin sidang meminta terdakwa mengucapkan ulang tuntutan tersebut.
Sidang Perdana, Prada Deri Pemutilasi Pacar Menangis Mendengar Keterangan Saksi
“Terdakwa mendengar apa tuntutannya? Coba ulangi,” ujar hakim.
Dengan sesenggukan, terdakwa mengucapkan ulang semua tuntutan oditur meski harus beberapa kali ditegur hakim.
Kabur Sejak Mei, Prada Deri Pramana yang Mutilasi Pacarnya Ditangkap di Banten
Oditur menganggap terdakwa telah berniat membunuh korban, Vera Oktaria. Ini terbukti lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.
Terdakwa kemudian melarikan diri dari satuan TNI karena curiga korban sudah memiliki pacar lain sampai puncaknya terdakwa marah karena ponsel korban terkunci.
Tak hanya itu, niat membunuh juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan. Padahal, terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Oditur menganggap terdakwa terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal. Namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan untuk menghilangkan jejak.
Pada lima persidangan sebelumnya, terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal. Terdakwa kemudian kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan.
“Terdakwa juga diminta untuk tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim.
Sementara mendengar tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan (29/8/2019).
Pada sidang perdana, Kamis (1/8/2019) lalu, Prada Deri Permana juga terlihat menangis saat mendengarkan keterangan saksi ketiga, Putra. Pria yang merupakan kakak kandung korban Vera Octaria itu menceritakan awal mula adiknya hilang.
Prada Deri Permana membunuh pacarnya Vera Oktaria, seorang kasir minimarket pada Jumat (10/5/2019), di suatu penginapan kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Usai beraksi, pelaku langsung kabur. Prada Deri akhirnya ditangkap tim Detasemen Polisi Militer II/Sriwijaya di salah satu pondok pesantren di daerah Serang, Banten, pada Kamis malam (13/6/2019), Banten, setelah satu bulan sempat menjadi buronan.
Editor: Maria Christina













