get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah Ditangkap di OKU Sumsel

PPKM Mikro di Palembang - Lubuklinggau Diperpanjang dan Diperketat

Selasa, 06 Juli 2021 - 18:12:00 WIB
PPKM Mikro di Palembang - Lubuklinggau Diperpanjang dan Diperketat
Mal pada daerah yang menerapkan PPM Mikro diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 WIB> (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang dan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di 43 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa. Untuk Sumsel, dua daerah yang diperketat yakni Kota Palembang dan Lubuklinggau

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 17 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid di Desa/Kelurahan. Sebagaimana diatur dalam Inmendagri tersebut, PPKM mikro diperpanjang selama dua minggu.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” bunyi diktum kesembilan belas.

Berbeda dari sebelumnya, PPKM mikro pada tahap ini dibagi menjadi dua pengaturan. Pertama, PPKM mikro pengetatan yang ditujukan untuk 43 kabupaten/kota yang level situasi pandeminya masuk level 4. Daerah-daerah tersebut di antaranya:

1. Kota Banda Aceh;

2. Kota Bengkulu

3. Kota Jambi

4. Kota Pontianak

5. Kota Singkawang

6. Kabupaten Lamandau

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut