PPKM Level 4 di Palembang Berlanjut sampai 23 Agustus, Warung Tekwan Mi Boleh Buka

Kemudian untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 peren.
"Warung makan atau warteg, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat, dan pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," bunyi Inmendagri.
Selanjutnya, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 perses. Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dilarang menerima makan di tempat.
Sementara untuk tempat ibadah dibatasi maksimal 25 persen atau 30 orang. Begitu pun kegiatan olah raga diperbolehkan asalkan tanpa penonton.
Editor: Berli Zulkanedi