get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Ekor Siamang Dilepas ke Suaka Margasatwa Dangku Sumsel

PPKM Level 4 di Palembang Berlanjut sampai 23 Agustus, Warung Tekwan Mi Boleh Buka

Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:37:00 WIB
PPKM Level 4 di Palembang Berlanjut sampai 23 Agustus, Warung Tekwan Mi Boleh Buka
PPKM Level 4 di Palembang diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palembang diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. Kebijakan ini diduga karena kasus Covid-19 di kota pempek masih tinggi. 

Tercatat pada Senin (9/8/2021), bertambah 91 sehingga total menjadi 26.985 orang. Perpanjangan PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 30 Tahun 2021. 

Beberapa batasan yang harus diperhatikan yakni, kegiatan non-esensial diberlakukan kerja work from home (WFH/bekerja dari rumah) 100 persen dan resepsi pernikahan tetap dilarang. 

Pasar tradisional, PKL, toko kelontong, pengasong, cucian kendaraan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesetahan. 

Kemudian untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 peren.

"Warung makan atau warteg, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat, dan pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," bunyi Inmendagri. 

Selanjutnya, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 perses. Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dilarang menerima makan di tempat. 

Sementara untuk tempat ibadah dibatasi maksimal 25 persen atau 30 orang. Begitu pun kegiatan olah raga diperbolehkan asalkan tanpa penonton. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut