PPKM Level 3 saat Libur Nataru Hanya di Wilayah Tertentu

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan disesuaikan dengan situasi di setiap daerah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah telah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai aturan berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menko Luhut melalui keterangan resminya, Senin (6/12/2021).
Menko Luhut menyebut untuk syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.
Editor: Berli Zulkanedi