PPIU di Palembang Sebut Persyaratan Umrah Berat untuk Dipenuhi

PALEMBANG, iNews.id - Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Palembang menyatakan cukup berat untuk memberangkatkan jamaah umrah dengan aturan yang ditetapkan Arab Saudi. Kerajaan Arab Saudi menetapkan bagi jamaah dari Indonesia wajib karantina 14 hari di negara ketiga.
"Informasi Arab Saudi akan membuka kembali ibadah umrah untuk jamaah dari luar negeri mulai 10 Agustus 2021 termasuk Indonesia. Meskipun dalam status suspend, namun persyaratannya sangat berat harus karantina 14 hari di negara ketiga," kata Pimpinan Travel Umrah/PPIU Zamzam Indah Abadi Palembang, Irwansyah Rabu (28/7/2021).
Menurut dia, dibukanya kembali kran ibadah umrah untuk jamaah dari luar negeri merupakan khabar gembira, namun persyaratannya terutama untuk Indonesia salah satu negara yang masuk daftar ditangguhkan diharapkan bisa diperlonggar.
Untuk meminta Arab Saudi memperlonggar persyaratan, diharapkan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) bersama Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya pendekatan agar bisa memperoleh pengecualian atau dihapus dari daftar suspend.
Sambil menunggu kemungkinan adanya kebijakan pelonggaran persyaratan bagi muslim Indonesia, pihaknya berupaya melakukan pendataan siapa saja jamaah yang siap berangkat melaksanakan ibadah umrah dengan protokol kesehatan antisipasi Covid19 secara ketat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.
"Doa para jamaah PPIU Zamzam Indah Abadi Palembang dan travel lainnya serta pejuangan pemerintah meminta pelonggaran persyaratan diharapkan berhasil sehingga bisa segera dilakukan pemberangkataan," ujar Irwansyah.
Editor: Berli Zulkanedi