Positif Konsumsi Ekstasi, 17 Perempuan Seksi Pengunjung Kafe di Palembang Diserahkan ke BNN

Meskipun urusan pemeriksaan pelaku sudah selesai, proses konstruksi hukum terhadap pengelolah kafe dan klub tersebut tetap berlangsung. Polisi merekomendasikan pencabutan izin usaha kafe tersebut kepada Pemerintah Kota Palembang.
Pasalnya selain diduga menjadi sarang peredaran narkoba, juga sudah secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan dan aturan jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
Permohonan polisi untuk dilakukan penutupan permanen kafe itu sudah direspon oleh Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Sesuai arahan dari Sekda, kami segera proses pencabutan izin usaha kafe tersebut," kata Mustain Kepala DPMPTSP Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi