get app
inews
Aa Text
Read Next : Datangi Cafe di Palembang, Polisi Bubarkan Kerumunan dan Angkut Puluhan Perempuan Seksi

Jual Ponsel Tetangga Rp500.000, Pemuda Palembang Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 13 September 2021 - 07:52:00 WIB
Jual Ponsel Tetangga Rp500.000, Pemuda Palembang Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Dedi pelaku pencurian handphone di rumah tetangga ditangkap anggota Polsek Kemuning Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pemuda di Palembang terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang Pencurian, karena mencuri ponsel tetangga. Pria bernama Dedi Anggara mengaku terpaksa mencuri dan menjual handphone tetangganya seharga Rp500.000.

Pelaku kepada polisi mengaku mencuri karena butuh uang untuk main judi online. Dedi masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang belum dikunci. Ketika mendorong pintu, terlihat handphone yang tergeletak. 

Pelaku masuk dan melepaskan kabel pengisi daya, namun saat hendak pergi, korban keluar dari kamar dan melihat pelaku sedang berjalan keluar sambil menenteng handphone. Korban berteriak sambil mengejar, namun pelaku kabur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kemuning

Kapolsek Kemuning AKP Heri mengatakan, berdasarkan informasi pelaku sudah meresahkan karena beberapa kali mencuri di rumah warga sekitar. "Pelaku ditangkap Tim Rimbo Kemuning Polsek Kemuning," ujarnya, Senin (13/9/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut