Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu, 2 Pelaku Ditangkap
PALEMBANG, iNews.id - Polisi kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar di Palembang. Kali ini, dua orang ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti total 7,2 kg sabu.
Kedua tersangka Harun Eka Wijaya (22) warga Kayuagung, Kabupaten OKI dan Novita Sari (39) warga Jl S Mansyur Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir Palembang. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kedua tersangka diringkus lantaran menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Dari tangan kedua tersangka, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 7,2 kilogram narkoba jenis sabu," ujarnya, Senin (6/2/2023).
Editor: Berli Zulkanedi