Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu, 2 Pelaku Ditangkap
Penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya temuan narkotika jenis sabu-sabu. "Dari temuan tersebut, anggota kita lakukan melakukan penyelidikan. Hingga berhasil menangkap satu orang tersangka inisial H. Kita temukan sabu seberat 155,92 gram dari celananya," katanya.
Setelah menangkap tersangka Harun, polisi terus melakukan pengembangan hingga menangkap seorang perempuan bernama Novita. Dari tangan perempuan ini ditemukan sabu seberat 4 kg.
"Pengembang dilanjutkan dengan didapatkan rumah pemilik barang haram itu. Setelah didatangi rumah tersebut, tidak ditemukan tersangka pemilik narkoba dan barang buktinya. Anggota hanya menemukan sepucuk senjati rakitan beserta tujuh butir amunisi," kata Kapolrestabes.
Kedua tersangka yang ditangkap melanggar pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: Berli Zulkanedi