Polisi Tangkap Perempuan Penjual Kulit Sapi Berformalin di Lubuklinggau
Menurut catatan kepolisian, tersangka Eva Yusnita merupakan resivis kasu yang sama dan dipenjara selama selama delapan bulan penjara. “Kita juga bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan pengetesan pada kulit sapi yang ada di rumah tersangka dan hasilnya positif mengandung formalin,” katanya.
Dijelaskan Kapolres, sebagian kulit sapi berformalin sudah beredar di masyarakat, karena tersangka mengedarkannya sesuai pesanan. "Modusnya, tersangka mendapatkan kikil yang sudah tidak layak konsumsi, lalu diolah, dengan menambahkan zat formalin. Tujuannya biar kikil tahan lama dan tidak bau," katanya.
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 136 UU RI Nomor 18, tahun 2012, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara Tersangka Eva Yusnita mengaku baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil formalin. Dari pengakuannya sehari bisa menjual hingga 50 kg kikil, dengan harga Rp24.000 per kilogram.
Editor: Berli Zulkanedi