Polisi Tangkap Perempuan Penjual Kulit Sapi Berformalin di Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau menggerbek rumah produksi kikil atau kulit sapi berformalin. Pemilik rumah sekaligus pelaku, Eva Yusnita (46) ditangkap bersama sejumlah barang bukti seperti formalin.
Lokasi rumah tersangka yakni di Jalan Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
Adapun barang bukti (BB) yang disita satu botol air mineral berisikan cairan formalin, tiga gentong plastik warna biru, 50 kilogram tetelan dan 100 kilogram kulit sapi atau kikil.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat dan pemeriksaan di pasar bahwa rumah tersangka dijadikan tempat produksi kikil atau kulit sapi berformalin.
“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka di rumahnya,” ujar AKBP Harissandi didampingi Waka Polres Kompol MP Nasution dan Kasat Reskrim AKP M Romi, Senin (4/4/2022).
Editor: Berli Zulkanedi