Polisi Tangkap Pengedar dan Penyedia Tempat Nyabu Pinggir Sungai Rawas
MURATARA, iNews.id - Hendri (48) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi pengedar sekaligus menyediakan alat dan lokasi untuk nyabu. Perbuatannya terungkap setelah polisi menangkapnya berdasarkan informasi masyarakat yang resah.
Pelaku ditangkap Sat Narkoba Polres Muratara, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Palembang, Bedeng Cading Dusun IV Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara. Lokasinya berupa perkampungan di pinggir Sungai Rawas tak jauh dari Jalan Lintas Tengah (Jalinteng).
"Informasi dari masyarakat bahwa di TKP bedeng Caging Dusun IV Lawang Agung sering terjadi transksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ujar Kasat Narkoba AKP A Fauzi, Kamis (5/8/2021).
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti lima paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,21gram, dan satu butir tablet ekstasi warna biru.
Selanjutnya uang kertas Rp1.300.000, enam alat hisap sabu atau bong, 72 pirek kaca, 12 bal plastik klip, tiga timbangan digital dan satu ponsel merek samsung. “Dari hasil penyelidikan kita, ternyata benar pelaku mengedarkan sekaligus menyediakan alat dan tempat untuk menggunakan sabu,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi