Polisi Tangkap Pembuat Dokumen Palsu di Palembang, Cetak STNK hingga KTP dan Ijazah

PALEMBANG, iNews.id - Polsek Plaju di Palembang menangkap tersangka pembuat dokumen palsu. Pelaku berinisial PT sudah satu tahun mencetak berbagai dokumen palsu mulai dari STNK, KTP, SIM hingga ijazah.
PT ditangkap setelah polisi menangkap seorang penjual sepeda motor dengan STNK palsu berinisial LO. Polisi melakukan mengembangan sehingga ditangkap PT yang berperan pembuat dokumen palsu.
Kepada polisi PT mengaku sudah sekitar satu tahun membuat dokumen palsu. "Sekitar setahun, dapat sekitar Rp90 juta," ucapnya menjawab pertanyaan Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah, Kamis (9/2/2023).
Selain menangkap tersangka PT, polisi juga menyita banyak barang bukti operasi pembuatan dokumen palsu. Mulai dari printer, beberapa lembar STNK palsu, KTP palsu, SIM dan ijazah palsu serta dua laptop.
"Pengakuan pelaku untuk SIM dipatok dengan harga Rp300.000, STNK palsu Rp200.000, KTP palsu Rp250.000," kata Kapolsek.
Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Junto pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi