Polisi Tangkap Pelaku Penipuan yang Mengaku Anggota Polres Muara Enim
MUARAENIM, iNews.id - Satreskrim Polres Muara Enim menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus hipnotis, BI (45). Selain menghipnotis menggunakan sebuah benda yang disebut azima, pelaku juga mengaku sebagai anggota polisi dan bertugas di Polres Muara Enim.
"Iya benar, seorang pria tersangka kasus penipuan dengan cara hipnotis yang mengaku sebagai anggota polisi sudah ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma, Rabu (7/7/2021).
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban yang telah ditipu dengan cara dihipnotis di kawasan Gedung Olah Raga (GOR) Pancasila, Muara Enim, Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Dari laporan korban itulah kita melakukan penyelidikan. Kemudian kita mendapatkan identitas dua orang tersangka dan melakukan pengejaran," katanya.
Saat ini, kata Widhi, tersangka lainnya berinisial J masih dalam pengejaran pihaknya. Modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya yakni menawarkan barang antik kepada korbannya.
"Tersangka BI kita tangkap kemarin, satu tersangka lainnya inisial J kita nyatakan DPO dan untuk modus tersangka sendiri melakukan aksi hipnotisnya yaitu menawarkan barang antik," katanya.
Dikatakan Widhi, saat melancarkan aksinya dengan menawarkan barang antik, tersangka ternyata juga mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polres Muara Enim. Tersangka ditangkap saat buron di kawasan Indralaya, Ogan Ilir.
"Tersangka mengaku berdinas di Polres Muara Enim. Namun, dia ditangkap di Indralaya tempat kerabatnya tanpa perlawanan. Ketika diinterogasi tersangka mengakui seluruh perbuatanya," ujarnya.
Selain tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 4 unit ponsel, 1 unit motor, 1 set pakaian dan 1 Azimat huruf gundul arab.
"Tersangka dan barang bukti azimat dan lainnya sudah diamankan. Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 378 Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," kata Widhi.
Editor: Berli Zulkanedi