Polisi Tangkap 3 Penambang Ilegal di Muara Enim
MUARA ENIM, iNews.id - Polisi menangkap tiga penambang ilegal pascatewasnya 11 penambang batu bara. Tiga orang itu diduga ikut melakukan penambangan liar di pertambangan milik rakyat di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Ketiga pelaku yakni adalah Danal Supriyatna, dan dua masing-masing berinisial B dan M," kata Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Sahputra, Jumat (23/10/2020).
Donni mengatakan, ketiganya ditangkap setelah petugas gabungan dari Polres Muara Enim dan Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan kasus longsor yang menewaskan 11 penambang baru bara.
Tak hanya menangkap tiga pelaku, kata dia, petugas kepolisian juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tuntas sampai keakar-akarnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto