get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Rp21 Miliar

Polisi Gerebek Rumah Tempat Judi Dadu di Prabumulih, 5 Orang Ditangkap 

Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:02:00 WIB
Polisi Gerebek Rumah Tempat Judi Dadu di Prabumulih, 5 Orang Ditangkap 
Polres Prabumulih menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tempat judi dadu. (Foto: Berrie B)

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp160.000, tiga unit sepeda motor serta alat dadu kuncang.

Wakapolres menuturkan, atas perbuatannya pelaku Sandek akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Sementara untuk 4 pelaku karena ancaman di bawah 5 tahun, maka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," tuturnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut