OKU TIMUR, iNews.id - Polisi menggerebek pabrik rumahan ekstasi di Muncak Kabau Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. Pemilik rumah sekaligus pembuat ekstasi, Andi Irawan (34) ditangkap dalam penggerebekan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, dalam penggerebekan diperoleh banyak bahan bukti berupa puluhan butir ekstasi siap edar dan bahan baku dalam proses pembuatan. Adapun bahan baku yang ditemukan yakni semen putih soda api, pewarna makanan dan obat berbagai merek.
"Tersangka sudah memproduksi ekstasi selama satu tahun dengan jumlah produksinya 50 hingga 100 butir ekstasi per hari," ujarnya, Sabtu (18/3/2023).
Tersangka memproduksi ekstasi dicampur dengan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Karena itu, Polres OKU Timur terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. "Bahan - bahan yang digunakan bahan kimia berbahaya, masyarakat kami imbau agar menjauhi narkoba," kata Kapolres.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News