PALEMBANG, iNews.id - Kasasi eks Direktur Utama PDPDE Sumsel, Ahmad Yaniarsyah Hasan, ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan putusan tersebut, maka Ahmad Yaniarsyah Agung tetap harus menjalani hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp4 miliar.
"Benar, sebagaimana putusan petikan kasasi dari MA yang kami terima, menyatakan menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sahlan Effendi, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, isi dari salinan lengkap putusan kasasi tersebut belum dipelajari secara utuh, dan untuk selanjutnya hanya tinggal memberitahukan kepada masing-masing pihak.
Diketahui, surat putusan kasasi dengan nomor 404K/Pid.Sus/2023, oleh majelis hakim tingkat kasasi diketuai Dr Suhadi tertanggal 21 Februari 2023.
Dalam petikan surat putusan kasasi tersebut, menyatakan menolak Kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan melalui tim kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News