Polisi Buru Oknum Pengawas SPBU di OKU Timur Diduga Berkomplot dengan Penimbun Solar
Rabu, 07 Desember 2022 - 10:09:00 WIB
Para beraksi dengan modus beraksi pada dini hari dan lampu di sekitar SPBU dipadamkan. Kemudian solar hasil pembelian secara ilegal itu dijual kembali oleh tersangka ke pedagang minyak eceran. "Kedua pelaku menjual lagi hingga mendapatkan penghasilan Rp8 hingga Rp12 juta per bulan," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar. "Untuk Botel pengawas SPBU terus diburu, identitasnya sudah diketahui," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi