get app
inews
Aa Text
Read Next : Perjuangkan Hak Anak, Feby Sharon Bawa Buku Nikah dengan AKBP Aris Rusdiyanto ke Polda Sumsel 

Polisi Buru Oknum Pengawas SPBU di OKU Timur Diduga Berkomplot dengan Penimbun Solar  

Rabu, 07 Desember 2022 - 10:09:00 WIB
 Polisi Buru Oknum Pengawas SPBU di OKU Timur Diduga Berkomplot dengan Penimbun Solar   
Polisi buru oknum pengawas SPBU diduga terlibat penjualan BBM subsidi secara ilegal. (Foto: Ilustrasi/freepik)

Para beraksi dengan modus beraksi pada dini hari dan lampu di sekitar SPBU dipadamkan. Kemudian solar hasil pembelian secara ilegal itu dijual kembali oleh tersangka ke pedagang minyak eceran. "Kedua pelaku menjual lagi hingga mendapatkan penghasilan Rp8 hingga Rp12 juta per bulan," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar. "Untuk Botel pengawas SPBU terus diburu, identitasnya sudah diketahui," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut