Polda Sumsel Tetapkan 40 Tersangka Kasus Narkoba di Pekan Pertama Desember 2022

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menetapkan 40 tersangka penyalahgunaan narkoba di pekan pertama Desember 2022. Barang bukti yang disita 1,1 kg sabu, 1 kg ganja dan 6.853 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, di pekan pertama Desember terungkap 31 kasus narkoba. Sebanyak 40 orang ditangkap dan menjadi tersangka yang terdiri atas produsen, pengedar hingga pemakai. "Satu orang produsen, 34 orang pengedar dan sisanya merupakan pemakai barang haram narkoba," ujarnya, Senin (5/12/2022).
Pada pekan pertama Desember 2022 ini terdapat empat Polres yang nihil ungkap kasus naskoba yakni Polres Banyuasin, Polres Ogan Ilir (OI), Polres Mura dan Polres Empat Lawang.
Polda Sumsel terus mengimbau Unit Opsnal agar terus meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayahnya masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas. "Kita berharap generasi muda aman dari peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah kita," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi