Polisi Amankan 2 Pikap Pengangkut Minyak Putih dari Tambang Ilegal di Muba
PALEMBANG, iNews.id - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua mobil Pikap Mitsubishi L300 BG 8405 TE dan BG 8391 TE bermuatan minyak putih. Minyak olahan dari penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk campuran atau dioplos dengan Pertalite.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan pihaknya juga menangkap dua sopir yakni Sawaludin (35) dan Rizal (37) warga Dusun IV, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
"Kedua sopir dan barang bukti diamankan, Selasa (13/6/2023) kemarin, dari sebuah gudang di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang," ujarnya, Rabu (14/6/2023).
Dari dua mobil yang diamankan, lanjut Haris, polisi juga mengamankan barang bukti yakni minyak putih 5.720 liter. "Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol), yang digagas Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi