Polisi Amankan 2 Pikap Pengangkut Minyak Putih dari Tambang Ilegal di Muba
Kedua sopir tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna mencari pelaku yang mendanai kegiatan tersebut. "Awalnya kedua sopir ini akan membawa minyak putih ke gudang di Pemulutan. Namun, karena gudangnya tutup jadinya mereka parkir di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Ki Marogan, di sinilah kami melakukan tindakan," katanya.
Haris menjelaskan, akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal 23 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Sementara tersangka Sawaludin mengatakan, minyak putih yang dibawanya tersebut diambil dan dibeli dari daerah Babat Toman, Muba dengan harga perliter Rp6.250, lalu minyak dijual kembali Rp7.500. "Tugas kami hanya disuruh memuat dan membongkar, dan dibayar sekali jalan Rp1,1 juta," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi