Polda Sumsel Tangkap Sindikat Pencurian Buah Sawit Senilai Setengah Miliar
Jumat, 18 Juni 2021 - 04:03:00 WIB

Atas perbuatanya, para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi