Polda Sumsel Tangkap Sindikat Pencurian Buah Sawit Senilai Setengah Miliar
PALEMBANG, iNews.id - Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap delapan dari 15 pelaku pencurian buah sawit. Kawanan ini telah berulang kali mencuri buah sawit sehingga mengakibatkan salah satu perusahaan perkebunan di Banyuasin mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Delapan pelaku ini ditangkap saat melakukan pencurian buah sawit di lahan kebun perusahaan di Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin Sumsel. Dalam penangkapan ini polisi juga menemukan barang bukti sebanyak enam ton buah sawit, alat panen, alat angkut yakni dua mobil pikap dan truk.
"Dari hasil pemeriksaan, dari bulan Februari melakukan pencurian dengan kerugian Rp500 juta," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Christopher Panjaitan, Kamis (17/6/2021).
Salah satu pelaku berinisial A mengaku mereka berkelompok mencuri buah sawit dengan peran dan tugas masing - masing. Ada yang mengawasi lokasi, sopir, juru angkut dan memanen serta lainnya. "Kebanyakan mencuri siang hari sekitar dua ton per hari," katanya.
Atas perbuatanya, para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi