Polda Sumsel Tangkap Pembuat Pertalite Palsu, Minyak Sulingan Tambang Ilegal Dicampur Cat
Jumat, 02 Desember 2022 - 19:25:00 WIB

"Praktik kotor ini baru sebulan dilakoni tersangka dan dalam sehari mereka mampu mengoplos minyak Pertalite sebanyak 36 jeriken kecil atau lebih kurang 36 liter," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Super warna biru tua bernomor polisi BG-1642-D, 490 liter minyak sulingan ilegal, 665 liter minyak olahan zat pewarna kimia, dan tiga kaleng cat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi