get app
inews
Aa Text
Read Next : Lirik Lagu Dek Sangke dari Sumsel Beserta Arti dan Maknanya

Polda Sumsel Tangkap Pembuat Pertalite Palsu, Minyak Sulingan Tambang Ilegal Dicampur Cat

Jumat, 02 Desember 2022 - 19:25:00 WIB
 Polda Sumsel Tangkap Pembuat Pertalite Palsu, Minyak Sulingan Tambang Ilegal Dicampur Cat
Polda Sumsel ungkap kasus pengoplosan Pertalite di Muara Enim. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel membongkar praktik pengoplosan minyak sulingan dari tambang ilegal menjadi Pertalite di Muara Enim. Dua pelaku ditangkap dengan barang bukti minyak Pertalite palsu, pewarna kimia, dan dua kaleng cat. 

Kedua pelaku pria berinisial AJ (34) dan AY (20) warga Desa Karang Raja, Muara Enim. Kedua tersangka ditangkap Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel pada Kamis (1/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua tersangka kedapatan sedang mengoplos Pertalite di sebuah gudang di Desa Karang Raja, Muara Enim.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya minyak oplosan di lingkungan mereka. "Saat ini, kedua tersangka ditahan di Markas Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Jumat (2/12/2022).

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka mengoplos minyak hasil sulingan ilegal, yang didapat dari Kabupaten Musi Banyuasin, dengan bahan kimia berwarna biru dan kuning, sehingga menyerupai Pertalite yang dijual Pertamina.

Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya sebagai pekerja yang mendapat upah Rp100.000 per hari. Pemberi upah tersebut diketahui seorang pria berinisial R yang dinyatakan buron. Kemudian, tersangka menjual minyak oplosan itu kepada pedagang eceran dengan rentang harga Rp10-12.000 per liter di wilayah Muara Enim.

"Praktik kotor ini baru sebulan dilakoni tersangka dan dalam sehari mereka mampu mengoplos minyak Pertalite sebanyak 36 jeriken kecil atau lebih kurang 36 liter," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Super warna biru tua bernomor polisi BG-1642-D, 490 liter minyak sulingan ilegal, 665 liter minyak olahan zat pewarna kimia, dan tiga kaleng cat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut