Polda Sumsel Tangani 2 Kasus Pembakar Lahan
Hingga saat ini Sumsel belum luput dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk itu, upaya penegakan hukum menjadi salah satu cara untuk menekan kasusnya selain upaya pencegahan.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Ramat Sihotang mengatakan demi efektifnya penanganan kasus karhutla, Polda Sumsel telah melakukan pemetaan dengan membagi dalam dua wilayah yakni wilayah sangat rawan (Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Muaraenim) dan wilayah rawan (Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ulu Selatan). “Intinya untuk penanganan karhutla ini kami (Kepolisian) tidak main-main,” kata dia.
Editor: Berli Zulkanedi