get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Lebat di Sumsel

Polda Sumsel Keluarkan Maklumat Larangan Membakar Lahan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 06:57:00 WIB
Polda Sumsel Keluarkan Maklumat Larangan Membakar Lahan
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel mengeluarkan maklumat larangan membakar selama musim kemarau 2021 untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sumsel merupakan salah satu daerah rawan karhutla di setiap musim kemarau.

"Menghadapi musim kemarau tahun ini dan mulai terdeteksi ada titik panas (hotspot) akhir-akhir ini diharapkan maklumat tersebut efektif mencegah masyarakat dan petani melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan pertanian," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Jumat (29/5/2021).

Dia mengingatkan masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan karhutla di sekitar wilayah desa atau tempat tinggal masing-masing karena akhir-akhir ini jumlah hotspot di Sumsel meningkat.

Jumlah hotspot pada periode 1-27 Mei 2021 mencapai 134 titik, lebih tinggi dibanding periode sebelumnya April 2021 sebanyak 122 titik, Maret 2021 (49 titik), Februari 2021 (17 titik), dan Januari 2021 (11 titik).

Jumlah titik panas (hotspot) yang terdeteksi di wilayah Sumsel mulai meningkat seiring berakhirnya musim hujan, kondisi tersebut perlu diwaspadai masyarakat yang berada di kawasan rawan karhutla.

Berdasarkan data, ada 10 kabupaten dan kota yang rawan karhutla, yakni Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, OKU Timur, Lahat, Musirawas, dan Kabupaten Musirawas Utara.

Langkah yang diambil untuk menanggulangi karhutla, selain menyebarkan maklumat larangan membakar, pihaknya melakukan persiapan perlengkapan, kendaraan, dan personel untuk mendukung Satgas Penanggulangan Karhutla, melakukan sosialisasi serta mitigasi bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Dengan persiapan itu, jika terjadi karhutla maka petugas dengan cepat dan sigap menyiapkan peralatan atau kendaraan dinas untuk bergerak dengan cepat menuju lokasi kebakaran dan melakukan pemadaman api.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut