get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Gerebek Pengoplos Solar Beromset Miliaran, Begini Respons Pertamina

Polda Sumsel Buka Hotline Pengaduan Penyimpangan Minyak Goreng

Kamis, 24 Maret 2022 - 06:26:00 WIB
Polda Sumsel Buka Hotline Pengaduan Penyimpangan Minyak Goreng
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi. (Foto: Ist)

Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengeluarkan maklumat untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di Sumsel sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan maklumat tersebut diharapkan produsen dan distributor minyak goreng menjamin pasokan ke pasar salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat itu sesuai dengan permintaan.

Dia menjelaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng dapat dilakukan tindakan sesuai dengan Undang Undang dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.

"Maklumat itu harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban Sumsel," ujar Kapolda.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut