Polda Sumsel Buka Hotline Pengaduan Penyimpangan Minyak Goreng

Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengeluarkan maklumat untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di Sumsel sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan maklumat tersebut diharapkan produsen dan distributor minyak goreng menjamin pasokan ke pasar salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat itu sesuai dengan permintaan.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng dapat dilakukan tindakan sesuai dengan Undang Undang dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.
"Maklumat itu harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban Sumsel," ujar Kapolda.
Editor: Berli Zulkanedi