Picu Kemacetan, Truk dan Tronton Dilarang Masuk Palembang di Siang Hari
                
            
                PALEMBANG, iNews.id - Larangan truk dan tronton angkutan barang dilarang masuk Kota Palembang kembali ditegakkan. Sosialisasi dan penertiban dilakukan tim gabungan di sejumlah ruas jalan yang biasa dilalui angkutan barang ini.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sumsel Fansyuri mengatakan, pihaknya bersama dengan TNI-Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan menertibkan angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.
                                    “Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2019, angkutan barang hanya bisa beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi. Di luar itu tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Saat melakukan sosialisasi dan penertiban, petugas menemukan masih banyak truk angkutan barang yang melanggar jam operasional. “Kenyataan di lapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam operasional. Karena itu kita cek di lapangan, kita lakukan sosialisasi dan penertiban kembali," katanya.
                                    
Editor: Berli Zulkanedi