Picu Kemacetan, Truk dan Tronton Dilarang Masuk Palembang di Siang Hari
PALEMBANG, iNews.id - Larangan truk dan tronton angkutan barang dilarang masuk Kota Palembang kembali ditegakkan. Sosialisasi dan penertiban dilakukan tim gabungan di sejumlah ruas jalan yang biasa dilalui angkutan barang ini.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sumsel Fansyuri mengatakan, pihaknya bersama dengan TNI-Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan menertibkan angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.
“Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2019, angkutan barang hanya bisa beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi. Di luar itu tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Saat melakukan sosialisasi dan penertiban, petugas menemukan masih banyak truk angkutan barang yang melanggar jam operasional. “Kenyataan di lapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam operasional. Karena itu kita cek di lapangan, kita lakukan sosialisasi dan penertiban kembali," katanya.
Terpisah sebelumnya, warga Palembang mengeluhkan truk dan tronton yang beroperasi di siang hari dalam Kota Palembang memicu kepadatan dan kemacetan. Seperti di Jalan MP Mangkunegara yang biasa dilintasi tronton dari dan menuju Pelabuhan Boom Baru Palembang.
Begitu pun di jalan sekitar Under Pass Patal arah Simpang Celentang, biasa banyak truk melintas dan parkir di bahu jalan. Karena itu, warga meminta dilakukan penertiban dan truk hanya diperbolehkan melintas dalam Kota Palembang pada malam hari.
Editor: Berli Zulkanedi