get app
inews
Aa Text
Read Next : Termasuk Sumsel, 5 Provinsi Penghasil Tebu Terbesar di Indonesia

Petinggi Bank di Sumsel Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:54:00 WIB
Petinggi Bank di Sumsel Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa dua petinggi bank di Sumsel. (Foto: Dede F)

Selain itu, beberapa hal yang dinilai memberatkan menurut JPU yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat kedua terdakwa merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yang menjerat narapidana Agustinus Judianto, Komisaris PT Gatramas Internusa yang telah divonis pidana selama 8 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Kedua terdakwa, dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut