Pernyataan Berbeda, Kabid Humas Polda Sumsel: Belum Ada Penetapan Tersangka terkait Hibah Rp2 Triliun
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menggelar press release resmi yang membantah bahwa telah menetapkan tersangka, terkait dana hibah Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio. Menurutnya, anak Akidi Tio, Heriyanti diundang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan, karena uang yang dijanjikan dikirim pada 2 Agustus 2021, hingga hingga pukul 14.00 WIB dana itu belum juga masuk.
Kabid Humas Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menetapkan Heriyanti anak bungsu dari almarhum Akidi Tio sebagai tersangka. “Tidak benar, kita belum menetapkan tersangka terkait dana hibah Rp 2 triliun tersebut,” kata Supriadi.
Dijelaskan Supriadi, bahwa Heriyanti diundang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan, karena uang yang dijanjikan dikirim pada 2 Agustus 2021, hingga pukul 14.00 WIB belum juga masuk . “Belum ada penetapan sebagai tersangka, statusnya masih dalam pemeriksaan,” katanya.
Ditambahkan Supriadi, bahwa yang mempunyai wewenang memberikan pernyataan terkait ini adalah Kapolda. Selain itu, bantuan yang diserahkan ini melalui biliat giro dan hingga sampai waktunya ternyata belum juga bisa dicairkan. Oleh karena itu Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk dimintai penjelasan, bukan untuk dijadikan sebagai tersangka.
Editor: Berli Zulkanedi