Pernikahan Remaja di Prabumulih Tinggi, Sebagian Besar karena Hamil
PRABUMULIH, iNews.id - Pengadilan Agama Kota Prabumulih di Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat sebanyak 85 perkara pengajuan dispensasi nikah. Sebagian besar pengajuan dispensasi untuk menikahkan anak di bawah umur karena faktor hamil di luar nikah.
Kepala Pengadilan Agama Prabumulih Lukmin mengatakan, hampir semua anak yang mengajukan dispenasasi nikah putus sekolah dengan usia 15 dan 16 tahun. "Dari kami terpaksa dan harus mengabulkan semua permohonan karena mereka telah hamil di luar nikah," ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Lukmin berpendapat, menghadapi masalah ini sangat diperlukan peran orang tua untuk aktif mendidik anak. Kemudian instansi terkait harus terus menyosialisasikan tentang bahaya pergaulan bebas serta pembatasan penggunaan gadget pada anak-anak. "Intinya kasus hamil di luar nikah harus menjadi perhatian dan dicegah," katanya.
Lukmin berharap, pengajuan dispensasi nikah menurun dan anak-anak terus melanjutkan pendidikan untuk masa depan yang lebih baik.
Editor: Berli Zulkanedi