Pengedar Narkoba di Prabumulih Tertangkap, Polisi Temukan 2 Warna Ekstasi

PRABUMULIH, iNews.id - Satres Narkoba Polres Prabumulih di Sumsel menangkap pengedar narkoba jenis ekstasi, Haris Sanusi. Dari tangan warga Cambai, Prabumulih ini polisi menemukan ekstasi warna merah dan abu-abu.
Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Adapun barang bukti yang ditemukan 26 butir ekstasi warna merah dan dua butir warna abu-abu. Juga ditemukan uang tunai Rp2.070.000.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Heri didampingi Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Sri Djumiati mengatakan, tersangka dan barang bukti merupakan tangkapan kedua selama dirinya menjabat Kasat Narkoba Polres Prabumulih.
"Sesuai komitmen Polri untuk berantas peredaran narkoba, apa pun jenisnya harus kita tindak," ujarnya, Jumat (7/1/2022).
Saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti ke saluran air. Namun petugas melihat dan dapat menemukan barang bukti. "Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi