Pelanggaran Lalu Lintas di Prabumulih Tinggi, Ini Rencana Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Polres Prabumulih di Sumatera Selatan (Sumsel) segera menerapkan denda maksimal kepada setiap pelanggar lalu lintas. Tindakan tegas ini dilakukan karena tingkat pelanggaran lalu lintas yang tinggi di Kota Nanas.
"Segera diberlakukan tindakan tegas dan denda maksimal kepada setiap pelanggar, mulai dari Rp250.000 hingga Rp1,5 juta," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, Selasa (11/1/2022).
Tindakan tegas diberikan karena kesadaran pengendara baik roda dua maupun roda empat di Prabumulih untuk mematuhi peraturan lalu lintas masih rendah. Para pengendara tidak malu apalagi takut untuk melanggar. Seperti di perlintasan kereta api, walaupun palang pintu telah diturunkan dan ada mobil polisi, sebagian pengendara terutama roda dua tetap menerobos.
Editor: Berli Zulkanedi