Pelanggaran Lalu Lintas di Prabumulih Tinggi, Ini Rencana Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Polres Prabumulih di Sumatera Selatan (Sumsel) segera menerapkan denda maksimal kepada setiap pelanggar lalu lintas. Tindakan tegas ini dilakukan karena tingkat pelanggaran lalu lintas yang tinggi di Kota Nanas.
"Segera diberlakukan tindakan tegas dan denda maksimal kepada setiap pelanggar, mulai dari Rp250.000 hingga Rp1,5 juta," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, Selasa (11/1/2022).
Tindakan tegas diberikan karena kesadaran pengendara baik roda dua maupun roda empat di Prabumulih untuk mematuhi peraturan lalu lintas masih rendah. Para pengendara tidak malu apalagi takut untuk melanggar. Seperti di perlintasan kereta api, walaupun palang pintu telah diturunkan dan ada mobil polisi, sebagian pengendara terutama roda dua tetap menerobos.
"Kesadaran masyarakat terutama pengendara sepeda motor sangat rendah. Untuk itu Satlantas akan menerapkan denda maksimal sebagai efek jera," katanya.
Berdasarkan data Satlantas, pelanggaran lalu lintas naik 100 persen. Pada tahun 2020 tercatat 2.484 kasus pelanggaran, naik dua kali lipat menjadi 4.485 pelanggaran.
"Pelanggaran ini naik karena petugas juga hampir seluruhnya dikerahkan dalam penanganan dampak pandemi Cobid-19," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi