Perkosa Banyak Anak, Tokoh Agama Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia
Selasa, 30 Maret 2021 - 09:50:00 WIB

Wanita yang sudah memberinya dua anak tersebut, kata Muhyidin sejak menikah tidak pernah mencintainya. "Nafsu sudah memuncak," katanya.
Diketahui, di lingkungan tempat tinggalnya, Muhyidin dikenal sebagai guru ngaji sekaligus pengurus musala. Dia juga kerap dimintai air doa setiap ada anak kecil yang rewel atau menangis tanpa alasan yang jelas.
Muhyidin mengatakan, apa yang dia lakukan terhadap korban-korbannya murni untuk melampiaskan hasrat yang tidak tersalurkan. Bukan untuk ritual dan semacamnya.
Dalam kasus ini Polres Blitar Kota menjerat tersangka Muhyidin dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi