Perkosa Anak Tetangga, Pria 52 Tahun di Empat Lawang Ditangkap Polisi
Selasa, 22 November 2022 - 17:30:00 WIB
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Polres Empat Lawang.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi.
“Pelaku langsung digiring ke Sat Reskrim tadi malam untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan tersebut," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi