Perkosa Anak Tetangga, Pria 52 Tahun di Empat Lawang Ditangkap Polisi
EMPAT LAWANG, iNews.id - Kimin (52), pria paruh baya di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga memerkosa anak tetangganya berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin mengatakan, pemerkosaan itu terjadi saat di rumah korban dalam keadaan sepi, Senin (21/11/2022).
Ia mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang asyik menonton televisi di dalam rumah, kemudian pelaku masuk langsung melakukan aksinya.
"Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi sepi. Melihat situasi yang sangat memungkinkan itu, Kimin melancarkan aksinya dengan cara menarik tangan, menjatuhkan tubuh Melati, dan memperkosanya," katanya. Selasa (22/11/2022).
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Polres Empat Lawang.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi.
“Pelaku langsung digiring ke Sat Reskrim tadi malam untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan tersebut," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi